Maskawin Memuliakan Wanita

>> Jumat, 09 Oktober 2009

Oleh : Ust. Drs. Ahmad Yani

Ketika seorang laki-laki hendak menikah dengan seorang wanita ia harus membayar mas kawin (mahar) sesuai dengan kerelaan wanita yang hendak dinikahinya meskipun harganya sangat murah. Perkara ini merupakan sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya serta tidak ada perselisihan dikalangan para ulama. Pada masa Nabi ada wanita yang hendak dinikahi dengan mas kawin berupa sepasang sandal. Saat itu Nabi bertanya kepada sang wanita tentang kerelaannya menerima. Ketika wanita itu mengatakan bahwa ia rela, maka Rasul tidak mempersoalkannya.

Orang yang tidak paham apalagi membenci Islam menganggap bahwa Islam sangat merendahkan wanita, mereka mengatakan bahwa dalam Islam, wanita dianggap sebagai barang yang bisa dibeli dengan harga murah. Padahal tidaklah demikian. DR. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) menyebutkan ada empat hikmah disyariatkannya Mahar.

Pertama, Menunjukkan kemuliaan wanita, karena wanita yang dicari laki-laki bukan laki-laki yang dicari wanita. Laki-laki yang berusaha untuk mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya. Karena itu yang melamar atau meminang dalam proses perkawinan adalah laki-laki bukan wanita. Hal ini sangat berbeda dengan suku dan bangsa tertentu yang justeru membebankan kepada wanita baik hartanya atau harta keluarganya agar sang laki-laki mau mengawininya.

Kedua, Menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada isterinya, karena mas kawin itu sifatnya pemberian, hadiah atau hibah yang oleh Al-Qur?an disitilahkan dengan nihlah (pemberian dengan penuh kerelaan), bukan sebagai pembayar harga wanita sebagaimana yang dikatakan kalangan Barat, Allah Swt berfirman yang artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS 4:4).

Ketiga, Menunjukkan kesungguhan, karena nikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara yang bisa dipermainkan. Karenanya tidak bisa seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu setelah itu dengan seenaknya ia ceraikan kembali untuk selanjutnya mencari lagi wanita lain untuk diperlakukan seperti itu. Kalau orang yang belum menikah saja sudah memberi hadiah/cendera mata kepada calon isterinya untuk menunjukan kesungguhan cintanya, apalagi semestinya saat dinikahi. Karena itu, bila seandainya perkawinan mengalami perceraian, maka sang suami tidak boleh mengambil kembali mas kawinnya itu, Allah Swt berfirman yang artinya: Dan jika kamu ingin mengganti isteri dengan isteri yang lain (cerai), sedang kamu telah memberikan seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata (QS 4:20).

Meskipun demikian bila perceraian terjadi sebelum suami melakukan hubungan senggama dengan isterinya, maka sang suami bisa mengambil separuh harta mas kawin itu, ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap pernikahan yang suci dan hubungan biologis bukanlah tujuan yang sesungguhnya dari pernikahan, Allah berfirman yang artinya: Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh oleh orang yang memegang ikatan nikah (QS 2:237).

Keempat, Menunjukkan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah, karenanya laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangganya dan untuk mendapatkan hak itu, wajar bila suami harus mengeluarkan hartanya sehingga ia harus lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang terhadap isterinya, Allah berfirman: Laki-laki itu adalah pemimpin atas wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka (QS 4:34).

Karena maskawin merupakan suatu pemberian yang sifatnya simbol, maka tidak mesti maskawin itu harus mahal harganya, bahkan yang murah lebih baik agar tidak memberatkan, namun bukan tidak boleh memberikan maskawin dengan harga yang mahal.

Demikian penjelasan singkat saya tentang mahar, semoga bermanfaat bagi kita bersama, amien.

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP