PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN

>> Jumat, 09 Oktober 2009

PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN

Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

http://www.kependudukancapil.go.id/index.php?content:read&o=produk_kawin

Lokasi Pelayanan :
1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi dan
2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan)
Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI)
Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

di bawah ini adalah blanko akta perkawinan


sementara yang di bawah ini adalah blanko kutipan akta perkawinan



Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  • SK Ganti Nama
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 ( lima ) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan

  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

Pemakaian Ruangan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.



Alamat Kantor Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
    Jl. S. Parman No. 7 - Jakarta Barat
    Telp. 5681116 - 5666242
  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat
    Jl. Tanah Abang I Blok B Lt. 1 Jakarta Pusat - Telp. 3852857
  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara
    Jl. Berdikari No. 2 Jakarta Utara
    Telp. 4357508, 42930358
  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat
    Jl. Meruya Utara No. 5 - Kembangan
    Telp. 58902657 - Fax 58902485
  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan
    Jl. Radio V No. 1
    Telp. 72801284-85
  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur
    Jl. Cipinang Baru Raya No. 16
    Telp. 4603844, 48703401, 4895725


0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP